NANGA BULIK – Terhitung awal bulan Januari hingga Desember 2019 Pengadilan Agama Kabupaten Lamandau telah menerima surat permohonan pengajuan gugatan cerai sebanyak 207 berkas. Usia muda dan pernikahan dini mendominasi gugatan perceraian tersebut.
Kepala Pengadilan Agama Lamandau melalui Bidang Humas, Firman Wahyudi menjelaskan ada sebanyak 154 perkara, dan 53 permohonan yang telah masuk dan sebanyak 25 telah terverifikasi.
Ia juga mengatakan rata-rata usia yang melakukan gugatan perceraian paling banyak berusia antara 20 tahun, namun ada juga yang 35 tahun ke atas.
“Karena rekap data masih per November, tapi nanti kita lihat sampai akhir tahun, masih ada satu bulan lagi, jadi nanti rekapnya akhir Desember. Dan usia muda paling mendominasi gugatan perceraian,” kata Firman Wahyudi saat diwawancarai di Kantor Pengadilan Agama Lamandau, Selasa 11 Februari 2020.
Lanjutnya, perceraian yang paling dominan adalah perkara cerai gugat, dan kebanyakan alasan dari penggugat terkait permasalah ekonomi dan pernikahan di usia muda masih mendominasi wilayah Lamandau.
(And/beritasampit.co.id)











