KASONGAN – Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan gelar kegiatan patroli di Desa Hampalit, Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Selasa 11 Februari 2020.
Kegiatan patroli langsung dipimpin oleh Kasubbid Penegakkan Budiman Gaol, di dampingi oleh Kasubbid Operasional dan Personil Arnanson, Kasubbid Kerjasama Antar Lembaga Daswandi Supar, serta beberapa anggota PTI dan anggota lapangan Satpol PP Katingan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto, melalui Kasubbid Penegakkan Budiman Gaol, menjelaskan objek sasaran yaitu mendata Reklame atau Baleho yang tidak mempunyai ijin dan tidak membayar retribusi Pajak Reklame, hal ini guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Katingan.
“Kita sudah mendata Reklame Baleho yang Kadaluarsa dan Kumuh, karena mengganggu estetika keindahan Kota dan menganggu Keamanan Ketertiban Masyarakat Umum,” jelas Budiman.
Setelah itu menurutnya, anggota kemudian membuat tanda pilok warna merah bagi baleho besar yang tidak mempunyai ijin pendirian dan tidak membayar kewajiban retribusi pajak reklame ke Pemerintah Kabupaten Katingan.
“Lalu, menghubungi via telpon pemilik baleho reklame untuk mengurus rekomendasi dari Satpol PP dan mengurus ijin reklame serta membayar pajaknya melalui Dinas teknis yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan,” ucapnya.
Lanjutnya menambahkan, selain mendata reklame baliho, anggota juga melaksankan patroli di Pasar Kereng Pangi. Kemudian, dilanjutkan koordinasi dan sinergitas dengan Kepala Sekolah dan Guru BP Sekolah SMP 1 Katingan Hilir.
“Dan juga koordinasi dengan Kepala Desa jajaran Kereng Pangi terkait pengawas pasar Kereng Pangi , Pengemis. Pasalnya, ada laporan masyarakat bahwa lokalisasi WTS Pal 19 masih beroperasi Tanpa ijin,” pungkasnya.
(nas/beritasampit.co.id)











