Pemuda Ini Nekat Curi Alat Musik Milik Gereja, Akhirnya Diringkus Polisi

TAMIAN LAYANG – Entah apa yang merasuki pikiran TH (31) Warga Desa Sarapat RT 03 Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim) hingga nekat mencuri alat musik jenis Keyboard merk Yamaha PSR E 413 milik gereja Dusun Eba Raya.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Bartim AKBP Hafid Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Timur IPTU Syaifullah mengatakan, peristiwa pencurian alat musik milik gereja ini terjadi Jumat, 13 Desember 2019 lalu saat alat musik tersebut ingin dipakai untuk latihan persiapan natal.

“Alat musik jenis Keyboard hilang saat hendak digunakan pada persiapan natal di gereja Dusun Eba Raya,” ucap Kapolsek Dusun Timur Syaifullah.

Lebih lanjut ia menuturkan, kronologisnya berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, awalnya Keyboard milik Majelis Gereja Dusun Eba Raya hilang saat ingin dipakai untuk latihan persiapan natal. Setelah sempat dicari ke seluruh ruangan gereja namun tidak ditemukan. Diketahui oleh pihak gereja pintu belakang tidak terkunci dan langsung dilaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Serapat.

Setelah menindak lanjuti laporan tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa yang mengambil keyboard tersebut adalah tersangka TH.

Sempat terjadi mediasi antara pihak gereja dengan pelaku pada 22 Desember 2019 lalu dengan hasil kesepakatan bahwa terlapor sanggup mengembalikan keyboard tersebut dalam waktu tempo 1 bulan.

Namun, perjanjian mediasi tersebut tidak ditepati oleh pelaku sehingga pihak gereja meminta kepada Polsek Dusun Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya terlapor diamankan pada Rabu 19 Februari 2020 dirumahnya di Desa Serapat, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim.

Pada Kamis, 20 Februari 2020 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka. Atas kejadian tersebut pihak gereja Dusun Eba Raya mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000.

baca juga ...  Sejumlah Tokoh Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Palangka Raya, Pengamat Nilai Pilihan Logis

Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Afr/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer