Dua Sopir Diduga Selewengkan Pertalite di Jalur Distribusi Pulang Pisau

DENNY/BERITASAMPIT - Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhammad Aminuddin pimpin pers rilis didampingi Kasatreskrim Rizky Harahap di Mako Polres Pulpis.

PULANG PISAU – Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terungkap di Jalan Trans Kalimantan, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Dua sopir truk tangki merah putih bertuliskan Pertamina diamankan polisi setelah kedapatan mengeluarkan BBM melalui lubang tangki (manhole) di halaman Pertashop Desa Gohong, Jumat 30 Oktober lalu.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhammad Aminuddin mengungkapkan, kedua sopir tersebut masing-masing berinisial MAH alias H dan S. Keduanya diduga mengambil sebagian muatan BBM yang seharusnya didistribusikan ke wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas. Pengungkapan ini menjadi salah satu dari tiga perkara prioritas yang dipaparkan Polres Pulang Pisau dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin 2 November 2026.

Kasus tersebut bermula ketika personel Satreskrim melakukan patroli sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas melihat sebuah truk tangki bernomor polisi KH 8055 TM terparkir di halaman Pertashop. Karena aktivitas di sekitar kendaraan terlihat mencurigakan, polisi menghentikan kendaraan sekitar 50 meter dari lokasi untuk melakukan pengamatan sebelum mendekat.

Kecurigaan petugas terbukti setelah melihat dua orang sedang mengeluarkan BBM dari bagian manhole tangki. Di sekitar lokasi, polisi menemukan dua jeriken berwarna biru tua berkapasitas masing-masing 35 liter, dengan salah satunya telah berisi Pertalite. Petugas juga menemukan segel pengaman asli manhole yang sudah dilepas dan berada di kursi sebelah kiri sopir. Kedua sopir mengaku menggunakan obeng untuk membuka segel tersebut. Truk, kedua terduga pelaku, dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pulang Pisau.

Kapolres menjelaskan, penyidik kini mendalami dugaan modus pengurangan muatan selama perjalanan distribusi. Berdasarkan dugaan sementara, BBM diambil dari Depot Pertamina untuk dikirim ke wilayah Pulang Pisau dan Kapuas, tetapi sebagian muatan diduga dialihkan secara tidak sah dengan alasan penyusutan. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.

baca juga ...  Simpan Sabu, Pasangan Mengaku Nikah Siri Ini Ditangkap Polisi

Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap mengatakan penyidikan perkara yang tercatat dalam laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026 masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku serta barang bukti terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Ia juga meminta masyarakat dan media turut mengawal penanganan perkara hingga tuntas.

Selain kasus BBM, Polres Pulang Pisau turut memaparkan penanganan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Haji Amur, Rai 3, Desa Mentaren I, Kecamatan Kahayan Hilir. Dalam perkara yang dilaporkan pada 12 Oktober 2026 tersebut, seorang terduga pelaku berinisial BIGN alias B telah ditangani penyidik. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1 hingga 2 hektare. Polisi menyebut perkara tersebut diselidiki menggunakan Pasal 308 subsider Pasal 311 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor milik Halimah di Jalan Poros RT 019/RW 003, Desa Garantung, Kecamatan Maliku. Peristiwa yang diduga dilakukan RW alias R itu terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB dan dilaporkan pada 1 November 2026. Penanganannya masih berada dalam tahap awal penyidikan. Kapolres menegaskan penegakan hukum terhadap ketiga perkara tersebut akan terus berjalan. Masyarakat juga diingatkan agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi, membuka lahan dengan cara membakar, maupun melakukan pencurian kendaraan bermotor karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. (denny)

Bagikan:
Berita Populer