Gapensi Minta Keringanan Proyek yang Terlambat Dikerjakan

PANGKALAN BUN – Akibat Covid 19 berbagai kebijakan mulai dari pemerintah sampai kepada lembaga yang lainnya terus bergulir memberikan berbagai keringanan khusus.

Termasuk Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Kobar, memberikan kebijaksanaan tidak memberi sanksi kepada proyek yang terlambat dikerjakan.

Ketua BPC Gapensi Kobar, H Arief Asrofie mengatakan, kebijakan diberikan kepada para rekanan karena wabah virus corona atau Covid-19 kini semakin berdampak, termasuk pada sektor industri konstruksi, terutama bagi pelaksana dengan kualifikasi kecil dan menengah.

“Kita akan mengajukan surat permohonan ke Pemda, apabila nanti ada perpanjangan waktu dalam penyelesaian proyek tersebut, tidak dikenakan denda,” kata Arief Asrofie, saat dikonfirmasi Kamis, 9 April 2020.

Dijelaskan Arief, dalam aturan Keppres apabila mengajukan perpanjangan waktu, maka perpanjangan waktu itu akan didenda 1 per mil sepanjang tidak melampaui masa anggaran.

“Mengingat keadaannya seperti ini, terjadi musibah secara nasional bahkan internasional, maka kami akan mengajukan permohonan tidak ada sanksi administratif jika proyek molor,” ungkapnya.

Terkait Dampak Covid-19 ini, pemerintah pusat mengeluarkan regulasi atau Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Penundaan Pengadaan Barang dan Jasa yang Bersumber dari DAK Fisik.

“Artinya yang belum mengalami kontrak, proses perencanaan dan persiapan maka kontrak-kontrak dibatalkan. Selain itu, musibah ini juga tidak lepas dari konsekuensi dari pada APBD Kabupaten Kobar. Seperti rasionalisasi anggaran tahap pertama sebesar Rp 16 miliar,” imbuh Arief.

Dijelaskannya, barangsiapa yang pekerjaannya mengalami stagnan itu juga akan dikurangi, karena fenomena seperti ini cukup mengkhawatirkan rekanan, namun pihaknya juga memahami kondisi saat ini, sangat memprihatinkan.

“Kita berdo’a, mudah-mudahan virus corona yang saat ini menjadi petaka dunia segera akan berakhir, ” imbuhnya .

baca juga ...  Polres Kobar Ciduk Pria Pengedar Sabu di Kecamatan Arut Selatan

(man/beritasampit.co.id).

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!