SAMPIT – Mantan Kepala Desa Parebok, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotawarjngin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial AS dibekuk aparat kepolisian. Pasalnya, ketahuan menyimpan bahkan diduga mengedarkan sabu. Jumlah barang bukti 34 bungkus plastik kecil atau beratnya sekitar 11,42 gram.
Kapolres Kotim melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Doohan Octaprasetya, S. Trk mengungkapkan, petugas piket mendapat informasi dari masyarakat bahwa mantan Kepala Desa telah mengedarkan narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan.
“Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah, petugas kami menemukan 34 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Sabu disimpan digulungan tikar alas makan, kemudian dalam satu bungkus plastik hitam di dalam ventilasi kamar mandi,” ujar Doohan melalui press release yang diterima redaksi beritasampit.co.id, Jumat 11 September 2020.
Penggerekan mantan Kepala Desa itu, kata Doohan, di rumah kediamannya Jalan Desa Parebok RT 003 RW 001 pada 10 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan bahkan semua barang yang ditemukan petugas diakui oleh milik AS.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan guna proses lebih lanjut diantaranya, 34 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening dengan berat kotor kurang lebih 11,42 gram, satu lembar plastik warna hitam, satu lembar tikar alas makan dengan motif huruf dan angka, satu pak plastik klip, satu buah telepon genggam dan satu botol urine.
“Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ifin/beritasampit.co.id).











