PALANGKA RAYA – Pengajuan dan pembacaan esepsi oleh pihak advokat dari tersangka Juwairiyah pada persidangan yang berlangsung hari ini, Selasa 29 September 2020 di Pengadilan Negeri Palangka Raya berjalan dengan singkat.
Dalam esepsinya bahwa pihak tim advokat merasa sangat keberatan atas adanya pasal 372 yang sejak awal pemeriksaan terhadap terdakwa tidak pernah ada pasal tersebut di masukan.
“Kita keberatan atas dakwaan jaksa, karena tidak sesuai dengan penyidikan awal, dari awal pasal yang dikenakan adalah 378 berdasarkan surat penahan dan pemeriksaan awal, namun pada saat pembacaan dakwaan ada pasal 372,” ucap Asida Julia SH MH saat ditemui usai sidang.
Selanjutnya juga disampaikan, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan pemindahan tahanan untuk Juju, kondisinya sudah lanjut usia tidak memungkinkan untuk melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti, juga secara kemanusiaan melihat kondisi anaknya yang sangat memprihatinkan.
“Kami sangat berharap majelis hakim mengabulkan permohonan pemindahan penahanan kasian kondisi anak dari terdakwa sangat mengkhawatirkan,” pungkas Asida mengakhiri wawancara mewakili tim SHP (suriansyah Halim Patner). (Aul/beritasampit.co.id).











