Dewan Blak-blakan, Sebut Masih Banyak Tersus di Kotim Belum Memiliki Standar Operasional

SAMPIT –  Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang membidangi Terminal Khusus (Tersus), dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), saat ini masih banyak menemui beberapa Tersus dan TUKS yang belum jelas standar operasionalnya.

“Misalkan standar keselamatan atau standar yang harus dipenuhi dalam Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2017 tentang Tersus dan TUKS. Contoh yang berada sekitar Kecamatan Cempaga, Cempaga Hulu dan Parenggean,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kotim, M. Kurniawan Anwar, Selasa 2 Februari 2021.

Padahal kata dia, di dalam Peraturan Menteri sangat jelas. Apabila Tersus dan TUKS tidak mematuhi bisa dicabut izin nya. Pihaknya menilai dalam hal ini KSOP yang memiliki wewenang untuk memantau dan mengontrolnya.

”Karena KSOP ini adalah perpanjangan tangan dari Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia atau Hubla dari Kementrian Perhubungan,” tandas pria dari legislator partai Amanat Nasional ini. (im/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Dewan Kalteng Dukung Kreativitas dan Inovasi Kalangan Milenial
Bagikan:
Berita Populer