Larang Mudik, Perusahaan Otobus di Kalteng Masih Bingung

PALANGKA RAYA – Penerapan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik, masih membuat sebagian orang bingung, seperti yang dialami oleh Perusahaan Otobus (PO) Agung Mulia, saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan Berita Sampit President Director PT. Trans Agung Mulia (PO Agung Mulia) Erayano Kalamula Djangok mengatakan pihaknya masih bingung terkait edaran tersebut, Kamis 15 April 2021.

Erayano mengatakan, sedangkan di daerah luar pulau Kalimantan, itu diperbolehkan untuk mudik lokal untuk satu wilayah provinsi, sehingga pihaknya juga masih menunggu implementasinya untuk di Kalimantan Tengah, bagaimana tanggapan dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, dan Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyikapi daerah yang diperbolehkan untuk mudik.

“Saya berpikir, daerah yang diperbolehkan untuk mudik seperti di Jakarta, yang memiliki penduduk padat diperbolehkan untuk melaksanakan mudik lokal, masa sih untuk di Kalteng tidak,” ucapnya.

Saat ditanya masalah pendapatan, Erayano menjelaskan, untuk pendapatan di masa pandemi seperti ini tentu mengalami penurunan, berbeda sebelum pandemi ini berlangsung yang dimana pihak bus menarik untungnya itu pada saat arus mudik dan arus balik. Selama satu tahun itu, sebelum pandemi ini muncul, profit berlebih untuk jasa layanan bis hanya ada di musim lebaran, natal dan tahun baru.

“Meskipun tanggal 6 Mei sampai 17 Mei itu dilarang mudik, kami tetap akan menjalankan usaha, tapi hanya untuk kargo barang saja,” pungkasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengalami kebingungan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR), dimasa pandemi pemasukan untuk perusahaan mengalami penurunan, dan untuk menutupi soal operasional saja itu sudah sangat bersyukur sekali.

“Meskipun begitu kita juga menyadari, bahwa peraturan itu untuk kepentingan bersama, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

baca juga ...  27 Calon Jemaah Haji Asal Sukamara Siap Berangkat

Perlu diketahui beberapa wilayah aglomerasi yang masuk dalam pengecualian larangan mudik, yaitu kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Selain itu, kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain itu, kawasan Bandung Raya, kawasan Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

Kawasan Jogja Raya, kawasan Solo Raya, kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Selain itu, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

(Hardi/Beritasampit.co.id)

 

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!