Diduga Tak Kantongi Izin Amdal Hingga Tidak Bayar Pajak, LSM Betang Hagantang Laporkan PT. MJSP

SAMPIT – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Hagantang Kalimantan Tengah melaporkan PT. Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) kepada Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan penyalahgunaan aturan.

Ketua Umum LSM Betang Hagantang Karliansyah menjelaskan, bahwa pihaknya melaporkan perusahaan tersebut atas pelanggaran hukum tersebut dengan tujuan untuk mengangkat harkat martabat dan Hukum Adat Dayak masyarakat di Kalimantan Tengah.

“PT. MJSP ini diduga tidak memiliki izin sama sekali semenjak beroperasi dari tahun 2008 lalu, kami menduga hal ini dibiarkan begitu saja oleh oknum-oknum aparat dan pemerintah sehingga ujungnya menyengsarakan masyarakat,” jelasnya, Senin 17 Januari 2022.

Ketua LSM Betang Hagantang ini juga mengingatkan pihak pemerintah daerah setempat dalam hal ini Bupati Kotim beserta jajarannya yang telah meminta suara masyarakat saat pemilihan begitu juga dengan DPRD sebagai perwakilan rakyat dan aparat yang dibayar dengan pajak dari masyarakat, sudah seharusnya menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan jangan membuat masyarakat kehilangan kesabaran.

“Perusahaan dan investor yang berinvestasi di Kalimantan Tengah ini jangan macam-macam, kami sudah mengantongi data-data perusahaan yang ilegal, jangan sampai ini merusak keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah,” bebernya..

PT. MJSP yang berada di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu memiliki lahan kebun sawit 2208 Hektar tertanam, bahkan PT itu diduga kuat melanggar telah sejumlah aturan. Salah satunya yakni pendaratan alat berat tanpa izin di kawasan hutan. Selain itu juga melakukan perambahan hutan tanpa izin.

Selain itu, diduga PT tersebut bahkan tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL dalam pengelolaan lahan kebun sehingga terjadi kerusakan yang sangat fatal terhadap hutan, lingkunga ekosistem flora dan fauna setempat. PT. MJSP juga telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi Negara karena tidak membayar Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDA-DR).

baca juga ...  Praktisi Pendidikan Kotim Ingatkan Komite Sekolah Harus Paham Peran dan Kewenangan

“Perkebunan milik orang Malaysia ini hanya membawa petaka saja,” katanya singkat.

Adapun undang-undang terkait yang telah dilanggar PT. MJSP yakni UUD RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria, UUD Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi UU.

Selain itu juga diduga telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.

Bahkan PT tersebut telah melanggar Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan Dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi.

“PT. MJSP yang dimiliki seorang cukong Cina Malaysia bernama Patrik Lee Chuan Peng selaku Presiden Direktur PT. MJSP dan saat ini manajer Suryadi dan juga oknum pemerintah dan aparat yang melegalkan kegiatan Ilegal ini, kami meminta untuk diadili dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

baca juga ...  Rayakan HUT IMI ke-115, Bamsoet Santuni Anak Yatim

Karliansyah juga menambahkan, pada hari Kamis 20 Januari ini pihaknya bersama 500 massa aksi akan melakukan aksi demo damai di kantor Bupati dan juga DPRD Kotim guna meminta ketegasan pemerintah terkait kasus tersebut.

“Dan jika pemerintah tidak ada tindak lanjutnya atas hukum yang ada dalam kurun waktu yang ditentukan, maka dan masyarakat akan melakukan hukum adat dalam tempo sesingkat-singkatnya,” kata Karliansyah. (im/beritasampit.co.id).

Bagikan:
Berita Populer