PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah akan melakukan sosialisasi terkait Pengamanan Proyek Strategis (PPS) yang berada di pemerintah kota setempat.
“Pengamanan proyek strategis yang dimaksud bukanlah semua proyek milik pemerintah kota setempat. Tetapi difokuskan pada proyek berciri khusus yang kegiatannya berdampak kepada masyarakat. Misalnya pemulihan ekonomi yang cukup tinggi sehingga meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Itu yang diawasi,” kata Kepala Kejari Kota Palangka Raya Totok B Sapto Dwijo melalui Kasi Intel Januar Hapriansyah, Selasa 25 Januari 2022.
Januar Hapriansyah atau yang akrab disapa Janu itu menuturkan, PPS tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Seluruh Indonesia yang dikeluarkan pada November 2021 untuk melakukan program tersebut.
Pada Januari 2022 ini pihaknya akan melakukan sosialisasi ke Pemerintah Kota Palangka Raya, agar hal tersebut wajib diketahui seluruh instansi terkait PPS tersebut.
“PPS ini bisa dilakukan apabila kepala daerah setempat membuat surat keputusan (SK) proyek. Sehingga mana saja nantinya yang akan menjadi masuk dalam kategori PPS tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan, mengenai mana saja proyek yang bakal masuk ke kategori PPS bukan dari jumlah pagunya. Proyek tersebut memiliki manfaat baik terhadap orang banyak atau masyarakat di daerah itu. Salah satunya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Saat ini juga Pemkot setempat juga belum mengeluarkan daftar mana saja proyek-proyek yang akan dilaksanakan pada tahun ini, yang akan dilaksanakan dinas terkait.
“Kami belum bisa melakukan pengawasan terkait PPS ini, sebab list pagu proyek yang bakal di keluarkan pada tahun ini belum keluar daftarnya. Namun kami akan segera melakukan sosialisasi terkait hal tersebut,” tegasnya.
Janu, menambahkan, jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran dalam suatu proyek, maka pihaknya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Nantinya apabila ada ditemukan oknum jaksa bermain proyek, maka kami tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Janu. (Antara/beritasampit.co.id).