SAMPIT – Modus menggunakan jasa ekspedisi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Selain berhasil menciduk seorang tersangka berinisial HS (37), polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 33,94 gram, Sabtu 18 Maret 2022, sekitar pukul 10.30 Wib.
Kapolres Kotim AKBP. Sarpani, melalui Kasat Narkoba AKP. I Made Rudia mengatakan, kasus ini terungkap menindaklanjuti informasi yang patut diduga pandangan tentang pengiriman paket sabu melalui pengiriman ekspedisi J&T ekspres.
Selanjutnya Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi tersebut dan melihat tersangka penerima paketan tersebut.
“Setelah mengambil paket itu, petugas kemudian mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik packing J&T expres wana biru, setelah dibuka ditemukan 2Â buah kotak sarung dan pada dalam salah satu sarung terdapat 1 bungkus plastik klip berisikan sabu,” kata Rudia.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 33,94 gram. 1 unit Handphone, 8 lembar tisu putih, 1 buah alumunium poil, 2 kotak sarung, 2 lembar sarung dan 1 buah plastik packing J&T Expres telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
“Kepada tersangka kita kenakan pasal yang di sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id)











