PALANGKA RAYA – Ditlantas Polda Kalteng mulai menerapkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat wajib masuk ke Ruang Pelayanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Senin 18 April 2022.
Dalam kesempatan itu, Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kasubditregident Ampi Mesias Von Bulow, memulai penerapan aplikasi tersebut sejak hari ini Senin, 18 April 2022.
“Warga yang memasuki markas komando wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan. Tujuannya adalah membantu pemerintah dalam hal pelacakan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Penerapan aplikasi tersebut merupakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Kasubditregident Ampi Mesias Von Bulow.
Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi melalui scan barcode bukan hanya untuk masyarakat, namun juga mewajibkan seluruh anggota Polda Kalteng untuk melaksanakannya.
“Saya mengimbau masyarakat agar mendownload, atau mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi itu dinilai sangat penting membantu aktivitas sehari-hari, seperti melakukan perjalanan darat, laut dan udara maupun masuk ke dalam perkantoran,” lugasnya. (Hardi/beritasampit.co.id)











