Dua Saksi Berhalangan Hadir, Polda Kalteng Hanya Hadirkan Ahli dalam Praperadilan Elis di PN Sampit

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana sebelum sidang praperadilan dimulai.

SAMPIT – Pihak termohon, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Elis bin Deno di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis 29 Oktober 2026.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak termohon. Namun, dari dua saksi yang direncanakan hadir, keduanya berhalangan, sehingga hanya satu saksi ahli yang dapat dihadirkan.

Dalam sidang yang cukup tegang itu, tim hukum dari kuasa pemohon mencecar ahli yang dihadirkan termohon dalam hal ini Polda Kalteng dan bahkan pertanyaan mereka beberapa kali diprotes oleh termohon dan hakim juga beberapa kali menengahinya.

Kuasa hukum pemohon, Nurahman Ramadani, mengatakan kehadiran saksi ahli tersebut menjadi hal yang menarik karena Polda tak pernah menghadirkan saksi ahli dalam praperadilan sebelumnya.

“Baru kali ini Polda menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon juga berupaya mengajukan bukti tambahan yang berkaitan dengan keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang perkara pokok M Faruq yang keterkaitan dengan perkara Elis.

Namun, pihak termohon menyatakan keberatan terhadap pengajuan bukti baru tersebut.

Persoalan itu kemudian dibahas dalam persidangan. Hakim menanyakan apakah bukti yang diajukan berkaitan dengan praperadilan yaitu sah tidakya ditetapkan tersangka.

Pihak pemohon menilai hal ini berkaitan, dan menyoroti sejumlah hal yang menurut mereka perlu menjadi perhatian dalam menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Elis.

Di antaranya mengenai dakwaan jaksa yang disebut mencantumkan empat orang, sementara dalam persidangan disebut terdapat tiga orang. Pihak pemohon juga menyinggung persoalan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berbeda dengan keterangan dalam sidang.

Pihak pemohon menilai sejumlah hal tersebut perlu disampaikan dalam argumentasi praperadilan.
Namun kemudian hakim menyampaikan hal tersebut dapat dituangkan dalam kesimpulan saja.

Sidang kemudiaan berlanjut dengan mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang didatangkan oleh pihak termohon.

Sebelumnya, pada Rabu 28 Oktober 2026, pihak pemohon telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan hakim. Dua saksi yang hadir saat itu adalah Polianto dan Cing Kiong, yang menyampaikan pengetahuan mereka mengenai Elis serta sejumlah aktivitas sebelum dan sesudah 23 Juli 2026.

Sidang praperadilan ini berkaitan dengan permohonan Elis bin Deno, warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim, yang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Kalteng dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di PT Sapta Karya Damai (SKD).

Proses persidangan berlanjut dengan pemeriksaan para pihak dan penyampaian argumentasi sebelum hakim mengambil keputusan atas permohonan praperadilan tersebut. (Nardi)




baca juga ...  Bupati Kotim Tekankan Pentingnya Akhlak Generasi Muda di Era Digital
Bagikan:
Berita Populer