KPU Sukamara Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Forum Konsultasi

ENN/BERITASAMPIT - KPU Sukamara saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis 29 Oktober 2026. 

SUKAMARA – Akses informasi yang terbuka dan akurat menjadi salah satu kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Untuk memperkuat hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis 29 Oktober 2026.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah (SKPD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pihak terkait lainnya.

Ketua KPU Sukamara, Abdul Kadir, mengatakan forum tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik, dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui PPID, KPU memberikan akses informasi sebagai upaya menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program, hingga proses pengambilan keputusan publik,” kata Kadir.

Menurutnya, forum konsultasi ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga ruang bagi para peserta untuk memberikan masukan, saran, dan tanggapan guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan KPU Sukamara.

Dalam kegiatan tersebut, KPU juga menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Sukamara untuk memberikan pemaparan terkait pengelolaan dan pelayanan PPID.

Kadir menjelaskan, materi tersebut juga relevan dengan pelaksanaan PPID di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga dapat menjadi tambahan wawasan dalam mengembangkan pelayanan informasi yang lebih baik.

“Ini juga berkaitan dengan pelaksanaan PPID yang ada di masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara. Karena itu, kami ingin menggali informasi dan mendapatkan masukan untuk meningkatkan pelayanan,” ujarnya.

Ia berharap, keberadaan PPID dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi yang valid, jelas, dan terkoordinasi. Dengan demikian, kebutuhan informasi publik dapat terpenuhi melalui mekanisme pelayanan yang telah disediakan.

baca juga ...  Turnamen Bola Voli Bupati Cup Tahun 2026, Dorong Kegiatan Olahraga Jadi Penggerak Ekonomi UMKM di Sukamara

“Melalui PPID, kami menyediakan berbagai informasi, baik yang disampaikan secara berkala, informasi serta-merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat,” ucap Kadir.

Melalui forum ini, KPU Sukamara berharap keterbukaan informasi tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari pelayanan publik yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan. (enn)

Bagikan:
Berita Populer