Miliki 7 Paket Diduga Sabu-Sabu, Seorang IRT Diciduk Polisi

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali bergerak untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya itu berhasil menciduk seorang IRT yang menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu pada hari, Sabtu 23 April 2022 malam.

Melalui rilisnya diterima pada Minggu 24 April 2022, Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengkonfirmasi terkait penangkapan terduga pengedar sabu-sabu tersebut.

“Penangkapan kami lakukan kepada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial K berusia 40 tahun, pada sebuah barak di kawasan Jalan Riau Gang Jingah Kelurahan Pahandut, sekitar pukul 20.00 WIB,” jelasnya.

Wanita tersebut diciduk setelah dilakukan penyelidikan dan penghimpunan informasi dari warga sekitar terkait dugaan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Saat melakukan penangkapan petugas pun menemukan sebanyak tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dari kediaman tersangka tersebut dengan berat total sekitar 2,37 Gram,” pungkasnya.

Guna menjalani proses hukum serta pemeriksaan dan pengembangan lanjut oleh Penyidik Satresnarkoba, tersangka K beserta barang bukti itu pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya.

“Apabila terbukti, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Transaksi Gagal! Pemuda Palangka Raya Diciduk Polisi Saat Hendak Edarkan Sabu di Depan Warung
Bagikan:
Berita Populer