Transaksi Gagal! Pemuda Diciduk Polisi Saat Hendak Edarkan Sabu di Depan Warung

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka beserta barang bukti.

– Satuan Reserse Narkoba Polresta kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MF (25) berhasil diamankan dalam Operasi Antik Telabang 2025 dengan barang bukti sabu seberat 2,43 gram, Senin malam 16 Juni 2025.

Kasatresnarkoba Polresta , AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, penangkapan dilakukan di Jalan Badak, tepatnya di depan Warung Kia, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota .

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang kedapatan membawa barang bukti narkotika beserta alat bantu transaksi,” ungkap AKP Agung, Selasa 17 Juni 2025.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna silver di dalam tas selempang biru.

“Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, handphone, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp400.000,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  BBM Eceran Menghilang, Warga Terpaksa Antre di SPBU
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!