PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MF (25) berhasil diamankan dalam Operasi Antik Telabang 2025 dengan barang bukti sabu seberat 2,43 gram, Senin malam 16 Juni 2025.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, penangkapan dilakukan di Jalan Badak, tepatnya di depan Warung Kia, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang kedapatan membawa barang bukti narkotika beserta alat bantu transaksi,” ungkap AKP Agung, Selasa 17 Juni 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna silver di dalam tas selempang biru.
“Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, handphone, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp400.000,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Syauqi)












