Pengadilan Negeri Palangka Raya Vonis Bebas Terdakwa Saleh Pemilik 2 Ons Sabu-Sabu

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Salihin Alias Saleh dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Ons.

Majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi menyatakan, Saleh tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa Penuntut Umum.

“Membebaskan terdakwa Salihin Alias Saleh Bin Abdullah oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan terdakwa Salihin Alias Saleh Bin Abdullah dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya, Selasa 24 Mei 2022

Hakim Juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak terdakwa Salihin Alias Saleh Bin Abdullah dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Wibowo menuntut terdakwa Salihin 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair tiga bulan penjara.

Jaksa menjerat Saleh dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum perkara bermula  terdakwa saleh mengenal Yhudi yang berdomisili di wilayah Banjarmasin. Terdakwa menerima penyerahan narkotika golongan I dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta.

Pada Sabtu 16 Oktober 2021 Yudhi menghubungi saleh untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang telah diletakkan di bawah pohon jalan Diponegoro. Terdakwa menyuruh Deni (DPO) untuk mengambil sabu-sabu tersebut.

5 bungkus berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dibagi oleh saleh, 3 bungkus diserahkan terdakwa, diserahkan Herman sebanyak 2 (dua) bungkus terdakwa simpan untuk terdakwa serahkan kepada seseorang lainnya.

21 Oktober 2021 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng melakukan penggeledahan di rumah Saleh Jalan Rindang Banua (Puntun) Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

baca juga ...  Melihat Kinerja Jajaran Polsek Arut Utara, Kapolsek Ipda Edy Hariyanto: Semua yang Dilaksanakan Sesuai Arahan dan Atensi Pimpinan (Bagian 01)

Dari tangan terdakwa BNNP berhasil mengamankan 2 bungkus besar plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 200 Gram. Selain itu juga ikut diamankan berupa handphone berserta kartu Sim yang dipakai. (Auliamirza/beritasampit.co.id).

Bagikan:
Berita Populer