Menghindari Dari Praktek Rentenir Hanyalah Melalui Kesadaran Diri Kita Sebagai Peminjam

Penulis : Maman Wiharja (Wartawan beritasampit.co.id)

PRAKTEK para rentenir selama ini, memang sulit untuk diberantas walaupun di seluruh Indonesia saat ini bermunculan nama-nama usaha perbankan mulai dari, perbankan tingkat Internasional yang buka cabang di Indonesia, maupun tingkat Nasional dan usaha perbankan tingkat daerah yang dikelola Pemerintah Daerah sebut saja Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Terkait dengan merajalelanya praktek rentenir di Kabupaten Kobar, setelah penulis berdialog cukup panjang bersama salah satu pengelola Bank Perkereditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Kobar, ada kalimat yang sangat masuk akal antara lain : “Untuk menghindari diri tidak terjerat hutan dari praktek rentenir hanya satu yaitu melalui kesadaran individu alias diri kita sendiri sebagai peminjam”.

Memang benar apa yang disampaikannya, karena seperti dilansir media online redaksi “Justika” medio 7 Januari 2022 menyebutkan. Pada dasarnya tidak banyak undang undang untuk menjerat rentenir di Indonesia. Karena beberapa peraturan juga menyebutkan bahwa perbuatan untuk pinjam meminjam uang adalah legal, serta tidak terlarang.

Bahkan dengan tingginya bunga, usaha utang piutang ini tetap tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun memang ada beberapa aturan yang bisa menjerat rentenir, khususnya dalam kondisi tertentu.

Kondisi yang dimaksud adalah ketika ‘lintah darat’ tersebut melakukan praktis ‘bank gelap’. Selain itu misal melibatkan unsur kekerasan atau perbuatan tak menyenangkan lain, di bawah ini merupakan pembahasan detailnya, juga dalam prakteknya mengatasnamakan Koperasi.

Undang-Undang untuk Menjerat Rentenir, Praktik ‘Bank Gelap’ Hingga Kekerasan. Tidak bisa asal melapor, seseorang harus menyertakan tindak pidana ketika ingin menjerat rentenir. Dua hal yang mungkin dilaporkan adalah praktik ‘bank gelap’ serta tindak kekerasan.

Menyebut bank gelap untuk rentenir juga tidak selalu benar. Mengingat praktik ini sebenarnya berusaha mengumpulkan dana masyarakat berbentuk simpanan. Namun aktivitas ini tidak disertai izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

baca juga ...  Perjalanan Panjang Sugianto Menuju Gubernur

Nantinya praktik ini bertindak seolah-olah mereka adalah bank resmi. Apabila memang terbukti, maka dapat terkena pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta terkena denda maksimal 200 miliar.

Namun ketika usaha pinjam meminjam uang tersebut tidak mengumpulkan dana, tentunya tidak dapat dikategorikan sebagai bank gelap. Lantas muncul pertanyaan mengenai apakah seorang rentenir bisa di pidana karena bunga tinggi.

Jawabannya tidak bisa, karena bunga tersebut bagian dari perjanjian dan bukan dimaksudkan sebagai pengumpulan dana. Namun berbeda ketika mereka melakukan tindakan tak menyenangkan, berupa paksaan hingga kekerasan.

Mengacu pada KUHP Pasal 335 ayat 1, Anda bisa melaporkan penagih utang ketika mereka melibatkan perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tersebut termasuk pemaksaan, kekerasan, hingga penekanan. Itu adalah salah satu undang undang untuk menjerat rentenir.

Nantinya ada beberapa pilihan cara melaporkan rentenir ke polisi kalau hal tersebut terjadi. Pertama dengan mendatangi langsung kantor polisi. Namun bisa juga melalui call center atau aplikasi pelaporan.

Supaya bisa memperkuat laporan, bukti kekerasan wajib Anda sertakan. Akan lebih baik juga membawa saksi. Nantinya hukuman atas tindak pidana ini dapat berupa kurungan penjara maksimal 1 tahun. Rentenir yang Penarikan Bunga dan Dendanya Tidak Transparan.

Pertanyaan lain terkadang masih banyak muncul terkait undang undang untuk menjerat rentenir. Salah satunya muncul dari mereka yang merasa bahwa tidak ada transparansi dalam penetapan bunga maupun denda piutang.

Namun memang pinjam meminjam uang dengan bunga merupakan hal yang dibenarkan menurut hukum. Hal itu tertuang dalam KUHP Pasal 1765. Intinya merumuskan bahwa memperjanjikan bunga atas pinjaman uang itu diperbolehkan.

Bahkan tidak ada aturan mengenai berapa maksimal bunga tersebut. Pembatasan besaran bunga hanya ada pada Lembaran Negara Nomor 524 tahun 1934. Namun tentunya peminjaman uang dengan bunga masih dikategorikan legal.

baca juga ...  Berkat Jasa Prof. Dr. Birute Mary Galdikas Tanjung Puting Menjadi Magnet Puluhan Kapal Pesiar Wisata Dunia

Maka ketika kesepakatan hanya terjadi antara pemberi pinjaman dan peminjam, dengan atau tanpa pengetahuan keluarga, perjanjian tetap sah secara hukum. Anda juga tidak bisa menjadikan alasan tersebut sebagai tindak pidana.

Meliputi langkah hukum jika rentenir bertindak kasar, bisa dilihat bahwa hanya sedikit undang undang mampu menjerat rentenir. Maka cara terbaik supaya tidak terjebak hutang akibat bunga tinggi adalah menghindarinya.

Salah satunya dengan memilih meminjam dari lembaga yang sudah memiliki izin OJK. Karena nantinya Anda bisa tahu detail bunga, jumlah angsuran, hingga jatuh tempo pembayarannya.

Bahkan OJK juga sudah memberi peringatan untuk masyarakat waspada mengenai peminjaman online. Khususnya yang dikirim melalui SMS atau Whatsapp. Karena kemungkinan besar merupakan pinjaman online ilegal.

Maka sebaiknya ketika ada SMS atau pesan mengenai pinjaman online ini, sebaiknya tidak usah klik linknya. Namun apabila memang berniat melakukan peminjaman, sebaiknya cek legalitas perusahaan tersebut.Hal ini tentunya dilakukan untuk menghindari meminjam dari rentenir ilegal. Jangan sampai Anda terlilit utang dengan bunga tinggi. Karena masih minim undang undang untuk menjerat rentenir berhubungan dengan hal tersebut. ***************

Bagikan:
Berita Populer