PURUK CAHU – PT Riung Mitra Lestari (RML) sebuah perusahaan kontraktor houling batu bara yang beroperasi di Wilayah Batu Bua, Kecamatanan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya diduga telah memasok kayu illegal sebagai bahan baku yang digunakan untuk membangun fasilitas mess di Desa Batu Bua I.
Berdasarkan informasi dari warga setempat yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, bahwa bahan baku kayu olahan yang digunakan PT RML untuk membangun mess tersebut tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil Hutan (SKSHH). Sehingga, kayu olahan yang digunakan PT RML diduga illegal yang berdampak terhadapat kerugian negara karena tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran Properti Sumber Daya Hutan Dan Reboisasi (PSDH/DR).
Saat awak media akan melakukan konfirmasi kepada Rahmat manager PT RML dikantornya setelah mengisi buku tamu diminta untuk menunggu di pos penjagaan. Akan tetapi, setelah menunggu selama satu jam lebih yang bersangkutan tidak kunjung muncul menemui dengan alasan masih ada rapat di mess 5.
Karena merasa tidak diterima dengan baik akhirnya rekan wartawan pulang tanpa mendapat keterangan apapun dari pihak management PT RML, Rabu 7 Septemver 2022 lalu.
Dari pantauan dilapangan terlihat beberapa pasilitas mess kantor dan rumah ibadah yang sudah berdiri dengan cat yang masih baru.
Haji Hatta warga desa Batu Bua saat dimintai keterangan terkait pembangunan dan bahan baku yang digunakan untuk pembangunan mess yang dilakukan oleh PT RML mengatakan, bahwa dirinya bersama dengan Haji Mirhan cuma mencari tukang untuk mengerjakan bangunan saja dan tidak mengetahui dari mana asal bahan baku kayu olahan yang digunakan.
“Saya bersama Haji Mirhan cuma mencari tenaga tukang untuk mengerjakan bangunan itu, terkait bahan baku kayunya kami tidak tau, untuk jelasnya tanyakan saja kepada pak Rahmat selaku management PT RML,” elaknya.
Padahal sudah jelas didalam KUHP pasal 480 disebutkan, membeli kayu illegal merupakan perbuatan penadah diancam dengan pidana 4 tahun dan denda sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Juga disebutkan dalam Undang Undang nomor 18 tahun 2013 pada pasal 12 hurup c menyebutkan tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jika terbukti pelakunya diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,- ( Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Padahal saat ini sedang gencar gencarnya intruksi Kapolri yang menyatakan dengan tegas untuk membantas kegiatan illegal logging.
Kapolsek Laung Tuhup, Ipda Doni Syaputra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait permasalahan yang terjadi di wilayah kerjanya tersebut mengatakan, bahwa permasalahan tersebut sudah ditangani oleh Polres Murung Raya.
“Jadi silahkan konfirmasi dengan Kapolres maupun Kasat Reskrim saja, kebetulan saya masih di luar kota,” ucap Ipda Doni Syaputra.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Deni Langie saat konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp tidak menanggapi. Kemudian, wartawan juga mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp dibaca saja dengan dua centang biru tetapi tidak dibalas.
Hingga berita ini diterbitkan masih belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian Polres Murung Raya.
(Lulus)











