SAMPIT – Semenjak ditutup secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) pada 2017 silam, ternyata masih ada segelintir tempat yang beroperasi melayani prostitusi di eks lokalisasi Km 12 Sampit.
Dari informasi yang berhasil diimpun bahwa semenjak wabah Covid-19 ada enam titik tempat karaoke yang menyediakan jasa prostitusi, yaitu di jalur kiri pertama, jalur kiri kedua dan jalur kiri ke tiga.
Hal demikian tidak disampikan oleh ketua RT setempat, Markaban. Dirinya mengakui sejumlah tempat yang masih melakukan praktek terlarang itu meski telah ditutup beberapa tahun lalu.
“Memang ada di sini yang masih aktif, tetapi sejak adanya penangkapan kemarin semua nya tutup,” beber Markaban, Senin 12 September 2022.
Terlihat dua buah bangunan rumah semi permanen berwarna hijau di jalur pertama nomor 16 dipasang garis polisi, diketahui bahwa disitulah tempat yang digrebek polisi dari jajaran Polda Kalteng.
Sebelumnya pada Sabtu malam, 10 September sekitar pukul 22.00 WIB jajaran Polda Kalteng diketahui menggerebek rumah tersebut karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ada sekitar 15 orang perempuan yang diperiksa petugas, dua diantaranya diduga dibwah umur dan satu orang pemilik bangunan sekaligus diduga berperan sebagai mucikari bernama Ela juga dibawa polisi.
(jmy)











