SAMPIT – Ketua Fraksi PDIP DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Paisal Damarsing, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan diperlukan demi kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Timur (Kotim) khususnya petani.
Paisal mengatakan, Fraksi PDIP simpulkan bahwa Pemkab Kotim dengan adanya Perda ini dapat menilai perlunya untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada di Kotim.
“Yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya,” imbuhnya, Selasa 13 September 2022.
Dia melanjutkan sebagaimana dipahami bersama, perlindungan lahan pertanian pangan merupakan upaya yang tidak terpisahkan dari reforma agraria.
Reforma agraria mencakup upaya penataan yang terkait dengan aspek penguasaan/kepemilikan serta aspek penggunaan/pemanfaatan sebagaimana diterapkan dalam pasal 2 ketetapan MPR RI No.IX/MPR-RI/2001 tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya
alam.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyelamatkan lahan pertanian pangan dari
degradasi, fragmentasi dan alih fungsi lahan pertanian pangan ke non-pertanian adalah dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LPPB), serta
diimplementasikan dalam peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Sebagai upaya untuk perlindungan lahan pertanian pangan di wilayah Kotim, kami mengapresiasi dan menyabut baik upaya tersebut. Dalam rangka mengimplementasikan UU tersebut, Pemkab Kotim mengajukan Ranperda lahan pertanian pangan berkelanjutan,” pungkasnya. (Nardi).











