Marak Peredaran Rokok Ilegal di Sampit, Begini Tanggapan Pengawas Bea dan Cukai

SAMPIT – Peredaran rokok ilegal di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian masif. Hal tersebut masih maraknya rokok ilegal yang ditemui di setiap kios-kios yang ada di Kotim.

Menanggapi hal tersebut, Pengawas Bea dan Cukai Sampit Dimas mengatakan selama 2022 ini ada penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai.

“Untuk setiap temuan itu pasti ada penindakan, selama 2022 ini ada,” kata Dimas Pengawas Bea dan Cukai Sampit saat diwawancarai, Senin 10 Oktober 2022.

Dimas menjelaskan, bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap jalur masuknya berbagai macam rokok ilegal yang masuk di Kotim. Bahkan kata dia peredaran rokok ilegal masuk lewat jalur Sampit dan Banjarmasin.

“Peredaran Rokok ilegal jalur masuknya bukan hanya di Sampit tapi juga di Banjarmasin,” katanya.

Pihak Bea dan Cukai tidak mau memberikan penjelasan atau data lebih lanjut terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kotim.

Dari hasil temuan sebelumnya, Peredaran rokok ilegal berbagai merek di Kotim yang menggunakan pita cukai tiruan marak di jual bebas di kios-kios kecil.

Rokok berbagai merek seperti Seven, Mocacino, Sierra Selain harganya yang murah, rokok tersebut pada pita cukainya di tulis 12 batang padahal isinya 20 batang. Bahkan pita cukainya yang tidak berhologram. (Syauqi).

baca juga ...  Satgas Covid-19 Palangka Raya Kembali Jaring 19 Pelanggar Prokes
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!