PALANGKA RAYA – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah mendaftarkan seluruh petugas Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dalam jaminan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
“Guna menjamin seluruh petugas Regsosek dapat bekerja secara optimal, seluruh pekerja yang terlibat dalam survei dan pendataan tersebut akan didaftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala BPS Barito Selatan Militan di Palangka Raya, Jumat 14 Oktober 2022.
Sebagai tanda telah menjadi peserta, Kepala BPS Barito Selatan Militan bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada dua petugas Regsosek Barito Selatan.
Ia menyampaikan seluruh petugas Regsosek di daerah itu akan mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK.
“Petugas registrasi sosial ekonomi tugasnya di lapangan, ada yang di perkotaan, di gunung, di hutan, di seluruh wilayah Indonesia. Maka petugas kita daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi,” kata Militan.
Regsosek adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secara dari rumah ke rumah warga untuk mendapatkan informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi. Proses Regsosek tanggal 15 Oktober hingga 14 November.
Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi mengapresiasi BPS Barito Selatan dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam proyek berskala nasional ini.
Seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam dua program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Jika peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang TK hingga perguruan tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
Budi menyatakan kesiapan jajarannya dalam memberikan perlindungan petugas Regsosek di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Palangka Raya.
“Dengan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, petugas Regsosek menjadi lebih aman, nyaman dan optimal dalam bekerja melakukan pendataan masyarakat hingga ke daerah-daerah pelosok desa,” kata dia.
(ANTARA)











