SUKAMARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara masih menganggarkan gaji tenaga honor daerah hingga Oktober 2023.
Jika pegawai non ASN yang ada diberhentikan sekaligus dinilai berpotensi mengganggu kinerja instansi karena kekurangan pegawai.
Meski demikian penghapusan itu tetap dilakukan secara bertahap, sembari menunggu perkembangan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Penghapusan diberlakukan November tahun depan, jadi sebelum itu masih dianggarkan untuk tenaga honor daerah. Saat ini masih belum bisa menerapkan pemberhentian sekaligus, karena Sukamara masih kekurangan jumlah pegawai,” jelas Rendy Lesmana, Senin 26 Desember 2022.
Rendy menerangkan jika seiring dengan dilakukan penghapusan secara bertahap, pemerintah berupaya memberi kesempatan bagi pegawai non PNS melalui penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun jumlah kuota penerimaan PPPK ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga tidak semua tenaga honorer bisa terakomodir karena ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kita masih menunggu interuksi dari pemerintah pusat, karena Pemerintah daerah hanya mengikuti saja, termasuk dengan penghapusan tenaga honorer ini,” tukas Rendy Lesmana. (enn)











