SAMPIT – Sidang terdakwa Arpikal alias Toni, Amer Husen dan M Yasin penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur juga menghadirkan Hendro Wahyudi sopir yang truknya di rampas.
Hendro Wahyudi menyebut terdakwa ada mengambil kunci truk yang saat itu mengangkut buah kelapa sawit milik perusahaan
“Waktu itu saya diminta turun oleh mereka, dan meminta kunci. Teman saya banyak di situ melihat ada teman yg kasih kunci kami serahkan juga dan saat itu kami takut,” kata saksi sidang, Selasa 10 Januari 2022.
Menurut saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Firdaus Sodiqin, penuntut umum dan terdakwa serta kuasa hukumnya, kunci truk diserahkan selain takut dengan terdakwa dan ratusan warga lainnya juga takut karena warga membawa senjata tajam.
Selain itu Rinaldi, Eko dan Bona Vasius juga membenarkan kalau terdakwa dan warga lainnya ada melakukan aksi di lapangan.
Selain menghentikan truk dan mengambil kontaknya juga, terdakwa juga menghentikan aktivitas pemanenan yang mereka lakukan.
Mereka saat itu langsung pulang setelah diminta Arpikal Cs, karena takut mereka langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut.
Adapun pemortalan itu dilakukan pada Rabu 6 Juli 2022, oknum LSM Gerakan Jalan Lurus itu mengkoordinir dan mengarahkan warga kurang lebih 100 hadir di lokasi tepatnya di blok J/K-474 s/d J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT. WIndu Nabatindo Lestarai (WNL) Dusun Katari Desa Keruing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim untuk dipasangi Portal di 15 titik jalan akses keluar masuk kendaraan
Saat para terdakwa dan warga datang saat itu ada karyawan PT. WNL yang sedang melakukan aktivitas panen, dan saat itu ada lima orang warga yang melarang para karyawan untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan mengatakan kepada karyawan jangan panen di lokasi itu dan diminta pulang oleh terdakwa dan warga lainnya.
Para terdakwa dan warga juga ada menghentikan aktifitas sopir yang melewati Blok J/K-55 Divisi KAGE PT. WNL sebanyak 14 Truk, di mana empat buah kunci truk masih dalam penguasaan para terdakwa dan warga yang melakukan kegiatan pemortalan di HGU milik PT. WNL, dan tindakan para terdakwa serta warga yang melakukan pemortalan dilokasi HGU milik PT. WNL adalah tidak ada hak, dimana para terdakwa tidak memiliki dasar legalitas kepemilikan lahan yang dikuasai atau dilakukan pemortalan.
Bahwa kemudian para terdakwa dan warga yang mengikuti arahan dari para terdakwa membuat Portal sebanyak 15 dengan menggunakan kayu bulat dan pelepah kelapa sawit, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 saat saksi Hendro Wahyudi sedang mengemudikan truk DT 108 nopol KH 8405 FE warna kuning bermuatan buah kelapa sawit dihentikan oleh salah satu warga yang menjaga portal di blok J/K-55 Divisi KAGE PT WNL.
Para terdakwa menguasai serta menduduki lahan Perkebunan Kelapa sawit dengan cara melakukan pemortalan di blok J/K-474 s/d J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT WNL Dusun Katari Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukan sejak Rabu 6 Juli 2022 sampai dengan Jumat 15 Juli 2022, sehingga perbuatan para terdakwa dan warga membuat terhentinya aktivitas panen dan operasional PT WNL yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp900 juta. (naco).











