Polisi Bekuk Pria 50 Tahun Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku tindak pidana narkotika Li (50).

PALANGKA RAYA – Kasatres Narkoba Polresta Palangka Raya AKP G.S Rahail berserta jajaran Satres Narkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial Li (50).

“Pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat ini pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 2,27 gram,” katanya melalui rilis yang diterima pada Sabtu, 4 Februari 2023.

BACA JUGA:  Januari-Juli 2024 Polres Gunung Mas Tangani 17 Perkara Kasus Tindak Pidana Asusila Anak di Bawah Umur

Diterangkannya, jika tiga paket sabu-sabu itu petugas temukan ketika melaksanakan penggeladahan badan dan lokasi yang berlangsung di Ruko Warna Hijau Jalan G. Obos Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

“Ada satu paket dalam kantong celana depan kanan pelaku dan satu paket lagi di kotak rokok sampoerna mild di atas meja tempat pelaku duduk,” jelasnya.

BACA JUGA:  OJK Berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah di Kalteng Perkuat Perekonomian

Atas dasar tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan. (Hardi).