PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap transaksi barang terlarang di Kecamatan Pahandut.
“Dari pelaku JW (34), kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan serbuk kristal yang juga diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu sebanyak empat paket,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP GS Rahail melalui rilis yang diterima pada Sabtu 4 Februari 2023
Dari empat paket tersebut, memiliki berat kotor yang terbilang cukup lumayan yaitu berat kotornya adalah 8,14 gram sabu. Sebelum diamankan, pihaknya kembali menanyakan perihal ditemukannya barang tersebut dan JW akhirnya menyampaikan jika serbuk kristal ini memang miliknya.
“Atas perbuatannya ini, pelaku JW akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sanksi hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Hardi)