Sri Suwanto: Informasi Kebutuhan Pokok Setiap Orang dan Bagian Penting Bagi Ketahanan Sosial

PALANGKA RAYA – Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng Sri Suwanto mengatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan sosial.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Hal ini disampaikannya saat membuka secara langsung, Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Kantor Diskominfosantik Kalteng, Selasa 9 Mei 2023.

“Salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,” ucapnya.

Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat, dapat menciptakan mekanisme check and balance, sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan, dengan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terwujud.

Selain itu, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik tentunya akan diiringi pula dengan peningkatan literasi dan pengetahuan masyarakat mengenai substansi suatu kebijakan.

“Terlebih bagi generasi mendatang yang semakin dinamis, serta menguasai teknologi dan informasi, sehingga saat diimplementasikan, kecil kemungkinan memicu gejolak akibat mispersepsi ataupun penolakan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk dan menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pada setiap Badan Publik, dimana keberadaan PPID sangat strategis dan merupakan ujung tombak dari pelayanan informasi sebuah badan publik.

“Sehingga setiap PPID diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam memberikan pelayanan publik yang prima,” tegasnya.

Berdasarkan penilaian dari Komisi Informasi Pusat, pada tahun 2022 pelaksanaan keterbukaan informasi publik sudah menunjukkan hasil yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, dimana provinsi kalimantan tengah mendapatkan predikat informatif.

baca juga ...  Kejati Kalteng Sosialisasi Pos Layanan Bantuan Hukum di FKIP UPR

“Hal ini hendaknya tidak membuat kita puas sampai di sini saja, namun menjadi pemacu bagi kita untuk selalu dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi dengan salah satu cara melalui peningkatan kapasitas pengelola informasi dan dokumentasi seperti yang kita laksanakan saat ini,” tandasnya. (Hardi).

Bagikan:
Berita Populer