Beli Perhiasan Hingga Merugi Puluhan Juta, Sejumlah Orang Mengadu ke Polisi

SAMPIT – Sejumlah orang perempuan melaporkan pemilik TD pemilik toko berlian di Sampit dan Palangka Raya ke Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam dugaan tindak pidana penipuan.

Menurut salah satu pelapor bernama Sheila bahwa TD dengan sengaja membuka cabang toko perhiasan bernamakan yang beralamat di Jalan RA kartini Sampit.

“Adapun hal yang telah membuat kami (pihak pelapor) merasa tertipu adalah setelah toko tersebut ditutup kami (pihak pelapor) menjadi sangat kesulitan untuk dapat terhubung dengan TD,” ungkapnya. Senin, 15 Mei 2023.

Sehingga menurutnya hal itu berdampak langsung pada barang yang pihaknya beli tidak dapat dijual kembali sesuai dengan yang tertera di nota bahwa pihak toko menerima penjualan kembali.

“Selain itu yang membuat kami menjadi kesulitan pihak TD langsung menutup akun Instagram @titadiamondsampit dan juga akun WhatsApp yang khusus untuk melayani para pelanggan yang ada di Sampit,” bebernya.

Dengan demikian mereka pun masing-masing memiliki perasaan yang tidak enak sehingga berusaha menghubungi kontak Instagram maupun WhatsApp.

Alhasil masing-masing dari mereka mendapatkan respons yang kurang nyaman ketika pihak TD Palangka Raya menyampaikan bahwa mereka tidak menerima barang yang dibeli dari toko TD cabang Sampit dengan alasan berbeda ketentuan dan kepemilikan.

“Adapun perhiasan yang kami miliki adalah berupa berlian banjar (ikat emas) tersebut tidak dapat kami jual di toko manapun, lebih tepatnya tidak ada toko yang mau menerima penjualan barang bermata berlian tersebut di toko mereka sehingga berdampak uang yang kami miliki tertanam di dalam barang tersebut dan menjadi tidak bernilai,” ucapnya.

Pihaknya juga menduga dengan kuat bahwa saudari TD telah melakukan tindak penipuan berupa berlian yang berikatkan emas tersebut setelah dari salah satu pelapor melakukan pengecekan keaslian emas di toko emas PPM Sampit.

baca juga ...  Kisah Nyata: Pria Tanpa Dua Tangan, Menghidupi Tiga Anak Dengan Cara Mencari Ikan

“Ternyata ditemukan bahwa emas tersebut tidak semuanya asli, melainkan ada penggalan barang yang disambung dengan bahan yang tidak terbuat dari emas seperti yang dimaksud di dalam nota barang tersebut, sehingga tidak heran barang yang kami miliki cepat berubah menjadi hitam dan kemerahan,” sebutnya.

Adapun total kerugian barang yang mereka miliki disebabkan tidak dapat dijual kembali adalah berjumlah Rp 60.675.000. Tidak terima atas dugaan tindak pidana penipuan itu, sejumlah orang melaporkannya ke Mapolres Kotim dan telah diterima oleh petugas SPKT pada Sabtu 14 Mei 2023. (Jimmy).

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!