PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Suhaemi menyampaikan, bimbingan teknis dan sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023, merupakan sebuah upaya dalam mendorong pelaku usaha yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah agar memahami prosedur perizinan dari segi teknis penyelenggaraannya sampai dengan proses penerbitan perizinan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Hal ini disampaikannya saat membuka secara langsung kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa 6 Juni 2023.
Ia menjelaskan, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan yang diselenggarakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan menetapkan beberapa peraturan turunannya, yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai dasar untuk menunjang kegiatan usaha para investor seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Kalteng.
“Saat ini pelaku usaha sangat dimudahkan dalam mengurus izin usahanya, yaitu melalui sebuah Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), dimana keseluruhan penyelenggaraan perizinan terintegrasi tersebut mengacu pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang saat ini dikenal sebagai OSS – RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach),” ucapnya.
Dengan adanya sistem yang menawarkan kemudahan berusaha tersebut, sambung Suhaemi, diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi di Provinsi Kalteng.
“Saya berharap seluruh peserta dapat memahami bahwa implementasi atau pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah proses perizinan berusaha. Dengan adanya kegiatan ini juga, diharapkan bisa makin meningkatkan ketaatan para pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Hardi)











