KUALA KAPUAS – Dalam rangka penilaian evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Kabupaten kapuas Sejumlah iklan reklame rokok maupun sponsor rokok yang bertebaran disepanjang jalan utama Kota Kuala Kapuas ditertibkan dan dilakukan penutupan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas dr. Hj. Tri Setyautami, mengungkapkan, dalam mewujudkan Kabupaten Kapuas sebagai Kota Layak Anak (KLA), terdapat berbagai hal yang harus dilakukan, salah satunya adalah penertiban semua baliho atau iklan reklame rokok yang terpasang.
“Adapun iklan rokok yang ditutup ini, diganti dengan spanduk berisi slogan maupun edukasi bagi masyarakat yang sudah disiapkan dari masing-masing Perangkat Daerah di Kabupaten Kapuas,” ungkapnya, Selasa 13 Juni 2023.
Ditambahkan dr Tri, dalam penutupan iklan reklame rokok kali ini, pihaknya dibantu oleh sejumlah instansi terkait, dimana berdasarkan survey yang sudah dilakukan, terdapat sebanyak 48 titik lokasi yang harus dilakukan penutupan papan reklame rokok.
“Penertiban iklan reklame rokok ini juga dalam rangka implementasi peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 4 tahun 2016 tentang mawasan Tanpa Rokok (KTR) dan untuk mendukung penyelenggaraan pengembangan Kota Layak Anak (KLA) di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Perangkat Daerah maupun instansi terkait di Kabupaten kapuas, yang sudah berpatrisipasi maupun berperan aktif, dalam mendukung Kabupaten Kapuas sebagai Kota Layak Anak. (Hasan)











