Mantan Mill Manager dan Asisten PT Pilar Wana Persada Divonis 4 Tahun, Jaksa Akan Surati Penyidik untuk Tersangka Baru

NANGA BULIK – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Azwinnata mantan Mill Manajer dan Yogi Adiatma mantan Asisten Kepala PKS 5 PT Pilar Wana Persada perkara penggelapan CPO (Crude Palm Oil) dengan kerugian materil sebesar Rp1.134.639.000. Sidang vonis penggelapan tersebut telah di gelar pada hari Rabu 15 Juni 2023.

“Sudah diputuskan oleh hakim kemarin dengan vonis 4 tahun penjara,” ucap Humas PN Nanga Bulik, Kamis 15 Juni 2023.

Dalam sidang putusan itu, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar hukum pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 Tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

“Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan dari Penuntut Umum,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudo Adiananto. Jumat, 16 Juni 2026.

Dalam putusan itu, untuk kedua terdakwa sudah jelas terbukti bahwa perbuatan mereka tidak dilakukan sendiri melainkan dilakukan secara bersama-sama dimana ada peran serta keterlibatan pihak lain dalam melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Yudo juga mengatakan, berdasarkan fakta hukum di persidangan dan putusan tersebut dapat menyeret keterlibatan pihak lain yang terlibat untuk menjadi tersangka, dan untuk penetapan tersangka itu dimana adalah domain kewenangan penyidik Polres Lamandau.

“Nanti setelah kita terima salinan putusan dari pengadilan, untuk mewujudkan tujuan dari penegakan hukum yaitu mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan maka akan kita tindak lanjuti dengan bersurat ke Polres Lamandau selaku penyidik untuk menindaklanjuti putusan tersebut.” ungkapnya. (Andre)

baca juga ...  Meski Zona Hijau, DPRD Lamandau Minta Semua Pihak Bergandengan Tangan Atasi Corona
Bagikan:
Berita Populer