Fraksi PAN: Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Harus Dipertimbangkan dengan Cermat

SAMPIT – Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menilai bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan tentu sesuai dengan perkembangan dalam tata kelola organisasi perangkat daerah.

“Dimana dalam dinamikanya membutuhkan penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata H Ardiansyah saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi PAN dalam Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin 19 Juni 2023.

Ia melanjutkan maupun yang disebabkan oleh penyesuaian terhadap beban kerja dan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan yang lebih baik dan maksimal kepada masyarakat di semua bidang.

Fraksi PAN menyarankan agar Raperda itu dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat jumlah kebutuhan bidang dan seksi yang ada pada Dinas atau Badan sesuai dengan urusan dan beban kerja yang ada sehingga dapat terbagi dengan proporsional dan profesional.

Selain itu, perubahan organisasi perangkat daerah harus pula dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi SKPD secara jelas dan detail, termasuk uraian tugas untuk para asisten,

Sehingga masing-masing pejabat memiliki pedoman atau landasan arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tumpang tindih.

Penempatan pejabat struktural dan pejabat fungsional nantinya harus selektif dan memiliki kemampuan yang memadai, berintegritas dan berkompeten serta memiliki kemampaun di bidangnya yang dilandasi latar belakang pendidikan yang tepat.

Karena Fraksi PAN menginginkan agar dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah tidak semata-mata hanya mengikuti peraturan perundang-undangan sehingga hasilnya hanya formalitas dan menggugurkan kewajiban.

Raperda tersebut disusun dengan seksama dan disesuaikan dengan kebutuhan dan muatan lokal yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.

baca juga ...  Tak Dapat Adipura Sejak 2018, Pemkab Kotim Dinilai Bekerja Tanpa Arah

“Oleh sebab itu Fraksi PAN mendukung sepenuhnya Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, agar disahkan menjadi peraturan daerah, namun tetap berprinsip bahwa peraturan daerah yang dibuat adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten kotawaringin Timur yang lebih baik dan bermartabat,” pungkasnya. (Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!