Beli Sabu dengan Residivis, Saat Mau Bayar Sudah Ditunggu Banyak Polisi

SAMPIT – Cici jadi saksi dalam kasus narkoba 1 kilogram dengan terdakwa Darto dan Narudi alias Naruto menyebut sabu yang diamankan darinya berasal dari Narudi

Menurut Cici dalam persidangan, Selasa 7 Agustus 2023, ketika itu dirinya menyaksikan penangkapan Darto di mana saat digeledah ditemukan sabu sebanyak satu kilogram.

“Sabu itu ditemukan di sebuah paralon, dari pengakuan mereka sabu itu milik Narudi,” ucap Cici dihadapan hakim, jaksa dan penasihat hukum kedua terdakwa.

Cici mengaku awalnya tidak tahu siapa pemilik sabu itu. Namun setelah ditangkap dan terungkap sabu milik Narudi yang merupakan residivis kambuhan dalam kasus serupa.

Sementara pengakuan Cici, dirinya turut diamankan karena memiliki sabu juga, sabu diamankan darinya berasal dari Narudi yang dibeli dengan harga sebesar Rp8 juta atau sebanyak 1,5 kantong.

“Saya sudah sering beli dengan Naruto, ketika itu kami ketemuan di kediaman Darto,” kata Cici dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Hendra Novriandy itu.

Cici mengaku ketika itu uang belum sempat diserahkan kepada Narudi karena dirinya terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Pengakuan Cici kalau dirinya baru saja kenal dengan Darto sekitar enam bulan lalu, sementara itu dengan Narudi kenal sejak 2018 silam.

“Saya dihubungi ketika itu dan menuju ke kediaman Darto mau bayar sabu yang saya beli, saat di sana sudah banyak polisi dan saya turut diamankan,” tegasnya

Menurutnya sabu 1 kilogram itu diamankan di kediaman Darto pada 23 Maret 2023 di Jalan Tidar 4 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.(naco)

baca juga ...  Lapangan Sepak Bola Stadion 29 November Sampit Bisa Disewakan untuk Umum, Segini Tarifnya
Bagikan:
Berita Populer