SAMPIT – Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi sorotan DPRD Kotim dengan meminta Pemerintah Kabupaten harus mengambil langkah tegas menindak pemilik maupun oknum yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
“Baik itu petani, pemilik lahan maupun pihak perusahan perkebunan, jika sengaja melakukan pembakaran lahan harus di tindak tegas, kapan perlu jika perusahaan yang berbuat cabut izin mereka dan dikenakan denda,” tegas Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dadang H Syamsu, Rabu 23 Aguatus 2023.
Dengan ada tindakan tegas tanpa tebang pilih, setidaknya akan memberikan efek jera sehingga kebakaran lahan di Kotim bisa ditekan seminimal mungkin.
Apa lagi melihat dampak yang dimunculkan dari kebakaran lahan dan hutan yang terjadi pada tahun 2015 dan 2019 lalu, sudah sangat merugikan masyarakat dengan bencana kabut asap yang ditimbulkan mengganggu aktivitas warga baik itu dari transportasi maupun kesehatan.
“Pemkab maupun Institusi hukum yang bersangkutan, harus turun bersama-sama melakukan penindakan sebagai upaya memberikan efek jera pada pemilik, oknum maupun pihak perusahaan yang sengaja membersihkan lahannya dengan cara dibakar,” tandasnya (ilm)











