SAMPIT – Tampaknya pembahasan penyertaan modal senilai Rp50 miliar kepada sebuah BUMD di Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi sorotan masyarakat, terlihat dari salah satu postingan aku Facebook bernama Suparman Iman, Jumat 8 September 2023.
Akun bernama Suparman Iman menyampaikan dalam postingannya seharusnya BUMD yang dapat penyertaan modal dari anggaran APBD memberikan dampak positif dan pendapatan, bukannya selalu mencari anggaran penyertaan modal tambahan.
“Seringkali BUMD biasanya muncul ketika ada pengajuan anggaran, namun ketika bicara keuntungan tidak pernah muncul di ruang publik,” tulis Suparman,
Ia menyampaikan apalagi modal yang digelontorkan besarnya puluhan miliar, membuka usaha yang modal miliaran saja sudah memberikan keuntungan besar, apalagi yang sampai 50 miliar Rupiah.
Seharusnya bisa menambah anak perusahaan, dan terus berkembang, yang bergerak di bidang usaha lain, kehadirannya bisa dirasakan masyarakat.
Tulisannya ramai dikomentari warganet salah satunya akun bernama Hendi Ohen Ball menuliskan BUMD seakan jadi usaha pribadi tanpa adanya transparansi, berapa pokok BUMD di Kotim dan dimana jika masyarakat ingin tahu terkait informasi BUMD tersebut.
“Jatun guna ah BUMD (tidak ada gunanya BUMD), jatun hasil ah sampai wayah tuh (tidak ada hasilnya hingga sekarang),” balas akun Dodi Kilat.
Kemudian Seuparman menambahkan lagi seharusnya ada transparansi kepada publik atau masyarakat apalagi terkait penyertaan modal bersumber dari anggaran APBD.
“Sedangkan selama ini, mungkin kalau ditanya dengan warga masyarakat bisa jadi tidak tahu siapa pengurusnya, maupun bidang usahanya dan lokasi kantornya,” ucapnya.
Diketahui bahwa dalam Rapat Paripurna DPRD Kotim pada 4 September 2023 lalu, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD PT Habaring Hurung Sampit- Kalteng.
“Dengan telah ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama DPRD dan eksekutif maka rancangan peraturan daerah ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan agar bisa diterapkan menjadi peraturan daerah,” kata Ketua DPRD Rinie saat memimpin rapat paripurna.
Ada dua Fraksi yang menyarankan agar penyertaan modal tersebut bisa ditunda karena kondisi keuangan daerah yang belum stabil, yaitu Fraksi Golkar dan Demokrat. (Nardi).