Pemohon SIM Wajib untuk Ikuti Uji Praktek

IST/BERITASAMPIT - Salah seorang pemohon SIM yang mengikuti ujian prektek di Satlantas Polres Katingan, Senin 11 September 2023.

KASONGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan, terus berupaya mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satunya pemohon SIM wajib mengikuti ujian praktek.

Adapun tahapan-tahapan dalam penerbitan SIM tersebut misalnya pemohon wajib mengikuti uji praktek di kantor Satpas Polres Katingan.

Diketahui, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan dapat mendaftarkan diri melalui loket pendaftaran yang telah disediakan, selanjutnya mengisi formulir pendaftaran kemudian melaksanakan tes teori dan praktek di lapangan apabila hendak membuat SIM baru. Apabila telah memenuhi syarat maka SIM akan langsung diterbitkan.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatlantas AKP Hariyanto mengatakan, jajaran Satlantas akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, melakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat.

“Dengan dirubahnya sikuit uji praktek diharapkan tingkat kelulusan ujian praktik SIM dapat meningkat, sekaligus menciptakan pengemudi yang lebih terampil dan bertanggung jawab di jalan raya,” ujarnya, Senin 11 September 2023.

Satlantas Polres Katingan juga menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam pembuatan SIM, ini bertujuan agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pembuatan SIM di kantor Satpas Polres Katingan.

(Bitro)

Follow Berita Sampit di Google News