Bappenda dan Dishub Kotim Saling “Lempar” Terkait Pengelolaan Pendapatan Pelabuhan Pelangsian

IBRAHIM/BERITA SAMPIT- Nanang Suriansyah, Kepala Bidang LLAJ Dishub Kotim.

SAMPIT – Badan pendapatan daerah (Bappenda) dan Dinas perhubungan perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim) saling lempar tanggung jawab terkait penanganan pendapatan asli daerah (PAD) pelabuhan pelangsian.

Kepala Bappenda Kotim, Ramadansyah ditanya terkait berapa PAD dari Pelabuhan Pelangsian dan sudah berapa tahun beroperasi pelabuhan yang dikelolah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Namun dirinya mengarahkan untuk menanyakan hal tersebut ke Dishub Kotim. “Ke Dinas Perhubungan saja,” ujar Ramadansyah sebelumnya.

Dari arahan ini, Berita Sampit mempertanyakan hal ini ke Dinas Perhubungan Kotim. Namun, mereka mengaku ini bukan tupoksinya.

“Kalau dikelola BUMD masuk pajak berarti di Bappenda. Kenapa begitu seharusnya dijelaskan kenapa dilemparkan ke kita,” ujar Kadishub Kotim, Suparmadi melalui Kepala Bidang LLAJ, Nanang Suriansyah, Selasa, 12 September 2023.

Nanang menambahkan, bahkan pihaknya tidak tau kapan pelabuhan ini beroperasi, apalagi mengelola pendapatan pelabuhan tersebut. Namu dirinya mengakui bahwa aset pelabuhan tersebut miliki Dishub

“Memang asetnya punya dishub yang menjalankannya BUMD karena milik daerah kita serahkan ke daerah, begitu juga pelabuhan milik swasta walupun kita punya aset itu kita pernah ikut campur karena bukan tupoksi kita,” lanjutnya.

Diketahui pelabuhan ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2022 yang bernaung di bawah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik BUMD untuk meningkatkan PAD.

“Pelabuhan itu sangat berpotensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotim ini,” ujar Bupati Kotim, Halikinnor 2022 lalu.

Belum lama ini, Rencana penyertaan modal BUMD) PT Habaring Hurung senilai Rp50 miliar tidak menjadi polemik juga, Hal ini menyusul diajukannya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD Kotim.

Fraksi Demokrat penyertaan modal tersebut ditunda. Mereka menilai usulan tersebut tidak logis di tengah kondisi keuangan daerah yang terseok-seok. Meski demikian, fraksi tersebut tetap menyepakati rancangan peraturan daerah dibahas.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPD Partai Gelora Kotim terkait rencana penyertaan modal terhadap BUMD PT Habaring Hurung senilai Rp50 miliar.

Menurutnya jika kalangan DPRD Kotim menyetujui usulan tersebut sama saja dengan menyakiti hati masyarakat, mengingat banyak usulan masyarakat selama ini yang urgen namun belum terealisasi, padahal masa pemerintahan saat ini tinggal setahun lagi.

“Lihat gang-gang dalam kota saja, jalan pemukiman masih banyak yang rusak, drainase masih banyak yang tersumbat, belum lagi di daerah pelosok baik itu sarana pendidikan hingga kesehatan, harusnya selesaikan itu dulu,” Samsul Bahri. (Ibra)

Follow Berita Sampit di Google News