DLH Disarankan Pasang Plang Jadwal Pembuangan Sampah Disetiap Depo

DLH Disarankan Pasang Plang Jadwal Pembuangan Sampah Disetiap Depo
SYAUQI/BERITASAMPIT - Anggota DPRD Kota Palangka Raya Hasan Busyairi.

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi menyarankan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memasang plang jadwal pembuangan sampah di setiap depo sampah di Kota Palangka Raya.

Hal itu perlu dilakukan untuk diketahui oleh masyarakat terkait larangan buang sampah yang telah di atur pemerintah kota Palangka Raya melalui peraturan daerah (Perda)

“Peraturan mengenai waktu-waktu tertentu untuk membuang sampah di depo-depo kecil telah ada selama 5-6 tahun terakhir. Sehingga masyarakat dapat melihat waktu yang tepat untuk membuang sampah,” Kata Hasan belum lama ini.

BACA JUGA:  Pentingnya Sinergi antara Legislatif-Eksekutif dalam Menjalankan Pemerintahan

Hasan menuturkan, peraturan mengenai waktu-waktu tertentu untuk membuang sampah di depo-depo kecil telah ada selama 5-6 tahun terakhir, aturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengatur pembuangan sampah secara efisien dan terjadwal yaitu pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.

“Meskipun aturan ini sudah ada, namun masih banyak masyarakat yang melakukan pembuangan sampah di luar waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dirinya mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya untuk mematuhi peraturan tersebut dengan membuang sampah ke depo-depo yang sudah disediakan oleh Pemkot pada waktu yang telah ditentukan.

Hasan berharap masyarakat Kota Palangka Raya bersama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  DPRD Palangka Raya Bahas Empat Raperda Inisiatif

“Karena apabila tidak mematuhi peraturan ini dapat menyebabkan timbunan sampah. Serta menambah beban petugas kebersihan yang harus bekerja keras mengangkut sampah, terutama pada pagi hari,” pungkasnya.

Sebelumnya Satpol-PP kota Palangka Raya melakukan sidang tindak pidana ringan terhadap warga yang melakukan pelanggaran terhadap perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.

Warga yang kedapatan melanggar aturan tersebut dijatuhi sanksi pidana denda Rp 50 ribu subsider tiga hari kurungan.

(Syauqi)