SAMPIT – Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) yang membidangi pemerintahan, anggaran dan hukum melaksanakan rapat terkait Rancangan APBD 2023 Perubahan bersama mitra kerja, yakni 17 kecamatan dan kurang lebih sebanyak 16 SOPD, Senin 18 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun menegaskan bahwa tidak ada penambahan atau pengurangan dalam APBD Perubahan 2023 dan memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), gaji, insentif dan sejenisnya yang merupakan hak pegawai, mereka pastikan akan dibayarkan pada triwulan keempat 2023.
“Sesua regulasi TTP dipastikan dibayar oleh Pemerintah Daerah dan dari Kepala Bapennda Kotim juga menyampaikan Ramadansyah itu sudah ada SK diterbitkan,” kata Rimbun.
Ia juga menyampaikan kekurangan kekurangan bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari tahun 2020, 2021, 2022, belum dibayarkan sehingga itu juga menjadi potensi pendapatan bagi pemerintah.
Rapat pembahasan tersebut juga berdasarkan tolak ukur dari rapat yang sudah dilaksanakan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mereka sudah sepakat dengan hal itu sehingga berjalan lebih cepat.
“Komisi I sempat menanyakan kepada mitra mereka kendala yang dihadapi, dan tidak ada kendala, APBD Perubahan 2023 juga tidak ada yang bisa diubah, sehingga rapat bisa selesai,” ujarnya.
Selanjutnya Komisi I melanjutkan rapat APBD Perubahan dengan mitra mereka Sekretariat DPRD secara khusus pada pukul 13.00 WIB, hal tersebut bertujuan agar semua anggaran di lembaga itu bisa transparan. (Nardi)