
PALANGKA RAYA – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra mengatakan, bahwa program Jaga Desa diharapkan dapat mencegah dan mengurangi praktik korupsi yang merugikan dana desa.
Hal ini disampaikannya saat melaksanakan giat Penerangan Hukum, yang bertujuan untuk meningkatkan pengawalan, dan pencegahan tindak pidana korupsi dana desa melalui program Jaga Desa, di Kantor Kecamatan Kahayan Tengah, Selasa 19 September 2023.
“Program Jaga Desa merupakan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya kita dalam mewujudkan sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat mendeteksi, mengawasi, dan memeriksa penggunaan dana desa secara transparan,” ucapnya.
Ia menegaskan, melalui program Jaga Desa ini, pihaknya berharap masyarakat desa dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana korupsi.
“Keterlibatan aktif masyarakat akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menjaga keadilan dalam penggunaan dana desa,” pungkasnya. (Hardi)