KUALA PEMBUANG – Dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli, personel Polres Seruyan melakukan sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat Kuala Pembuang, Minggu 24 September 2023.
Sosialisasi ini dilakukan kepada warga agar mengetahui bahwa memberi dan menerima pungli darang oleh Undang-Undang dan dapat dipidanakan.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow mengatakan, kegiatan Saber Pungli gencar dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan pungli.
“Sosialisasi Saber Pungli ini juga bertujuan agar para masyarakat memahami sanksi hukuman bagi pelaku pungli. Selain itu agar tidak terjadi pungli di wilayah hukum Polres Seruyan,” ujar Ampi.
Selain itu, lanjut Ampi, sosialisasi ini juga disampaikan kepada masyarakat, sehingga situasi keamanan dapat tetap terpelihara dengan baik.
Dia juga meminta kepada masyarakat apabila mengetahui praktik pungli yang dilakukan oleh oknum agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Sosialisasi saber pungli ini dilakukan berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar,” pungkasnya.