SAMPIT – Camat Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ady Candra membentuk tim investigasi sehubungan dengan adanya tuntutan masyarakat desa kepada pihak perusahaan atas lahan mereka miliki/kuasai yang belum di ganti rugi dan yang telah digarap tanpa adanya komunikasi.
“Pembentukan tim sangat diperlukan untuk memverifikasi data dan fakta permasalahan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan pihak ketiga,” kata Ady, Selasa 17 Oktober 2023.
Ia menyampaikan ia bersama tim mulai bekerja untuk penelitian dan inventarisasi lahan tumpang tindih milik warga masyarakat.
“Yang pasti dikejar di Desa Luwuk Bunter, Sungai Paring dan Cempaka Mulia Timur,” ungkapnya.
Tim Investigasi bertugas melaksanakan verifikasi atas data dan fakta terkait lahan masyarakat yang bermasalah dengan PT BSP selaku Apalis dan Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (PMBS), meliputi belum di ganti rugi, penyerobotan, tumpang tindih dan lain-lain.
Bekerjasama dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat yang menguasai Lahan, kemudian melaporkan hasil Investigasi kepada Forkompimcam Kecamatan melalui Camat Cempaga.
Pembentukan tim investigasi tersebut berlaku sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 16 November 2023.
Dirinya berharap agar masalah tersebut bisa terselesaikan sehingga tercipta kondisi tertib aman dan nyaman.
Adapun tim investigasi terdiri dari Pembina Camat Cempaga Ady Candra, Kapolsek Cempaga Iptu M Rochim, Danramil Cempaga Lettu Paino, Pangkalima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristolelu.
Sebagai Ketua, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Tuak Taru, Wakil Ketua, Wakapolsek Cempaga, Eko S.
Sementara anggota terdiri dari Seksi Trantib, Damang, Anggota Polsek, Anggota Koramil, Kepala Desa Lubuk Bunter, Sungai Paring, Cempaka Mulia Timur, Jemaras, Luwuk Ranggan, Patai, Rubung Buyung,
Empat Manager Estate PT BSP, Humas PT BSP, Ketua Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Koperasi PMBS, serta masyarakat Luwuk Bunter, Sungai Paring, Cempaga Mulia Timur. (Nardi)











