Sparepart Curian Senilai Rp22 Juta Dijual, Mandor Akui Dapat Bagian Cuma Rp450 Ribu

SAMPIT – Yohanes Roby Leki bersama rekannya Agus Fujianto (DPO) mencuri sparepart jenis transmisi senilai Rp22 juta.

Namun pengakuan terdakwa sparepart itu dijual seharga Rp2,2 juta dan dirinya hanya dapat bagian sebesar Rp450 ribu saja.

“Yang menjual transmisi itu Agus, dia jual ke orang di Desa Waringin Agung seharga Rp2,2 juta, pengakuannya Rp1 juta bayar sewa mobil untuk angkut sparepart itu, dan saya dikasih Rp450 ribu saja,” kata terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Hendra Novriadi Selasa 17 Oktober 2023.

Adapun uang bagiannya tersebut diakui terdakwa sudah habis digunakan untuk membeli kebutuhan anaknya. Sementara itu berapa bagian Agus terdakwa mengakui tidak mengetahuinya.

“Saya hanya mendengar keterangan Agus katanya dijual dengan harga segitu saja,” tegas terdakwa.

Terdakwa juga di hadapan majelis hakim mengakui tahu kalau sparepart jenis transmisi tersebut harganya sebesar Rp22 juta.

Dari fakta persidangan yang terungkap kalau terdakwa mencuri sparepart jenis transmisi tersebut pada Mei 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WIB di areal workshop PT BUM, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu terdakwa dan rekannya Agus baru pulang seusai mengantar buah kelapa sawit kemudian singgah di workshop sparepart di kawasan kebun perusahaan itu.

Melihat kondisi tidak ada penjaga keduanya mengangkat sparepart tersebut dan menaikkannya ke dalam truk kemudian keluar dari areal tersebut dan menurunkan sparepart tersebut di blok 21.

Kemudian Agus pergi menyewa sebuah mobil jenis Toyota Avanza dan kemudian membawa sparepart tersebut dan menjualnya.

Terdakwa juga mengakui tidak ada izin mengambil sparepart tersebut, usai memberikan keterangan di hadapan hakim sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

baca juga ...  UMPR Resmi Buka Prodi Baru S2 Pendidikan Dasar, Tahun Ini Mulai Menerima  Mahasiswa

(Naco)

Bagikan:
Berita Populer