Mal Pelayanan Publik Kota Palangka Raya Diresmikan

PALANGKA RAYA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia menyelenggarakan rapat koordinasi percepatan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) sekaligus meresmikan 10 MPP kabupaten/kota di Indonesia yang berlangsung di Jakarta Selatan pada, Selasa 31 Oktober 2023.

10 MPP yang diresmikan tersebut, yakni MPP Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lebak, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Bone, Kabupaten Morowali, Kota Kupang, dan MPP Kota Palangka Raya.

Pada persemian tersebut dihadiri langsung oleh Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) H. Akhmad Fordiansyah.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Sahdin Hasan dan jajaran mengikuti acara tersebut secara daring melalui via Zoom Meeting di MPP Huma Betang Kota Palangka Raya.

“Pemkot Palangka Raya berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari Menteri PANRB terkait pentingnya sinergi antara badan/dinas maupun Instansi vertikal yang ada dalam MPP sebagai upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” sebut Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu.

Terpisah, Plh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Sahdin Hasan menyampaikan bahwa peresmian  MPP tersebut dalam rangka mengukuhkan kembali komitmen Pemkot Palangka Raya khususnya dalam meningkatkan pelayanan publik yang mudah serta efisien.

“Seperti yang kita saksikan bersama, telah diresmikan MPP Huma Betang Kota Palangka Raya sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat Kota Palangka Raya,” ungkap Sahdin.

Peresmian 10 MPP ini merupakan tekad untuk terus memperbaiki dan memperkuat tatanan pemerintahan yang lebih inklusif, partisipatif, dan efektif, dengan tujuan memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada seluruh rakyat Indonesia.

baca juga ...  Surat Mundur Diterima BKD, Shalahuddin Mantap Melaju di PSU Barito Utara

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!