PALANGKA RAYA – H. Shalahuddin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) menyusul niatnya maju sebagai bakal calon Bupati Barito Utara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, membenarkan bahwa berkas pengunduran diri Shalahuddin telah diterima pihaknya dan saat ini sedang dalam tahap proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah, tapi sedang berproses,” ujar Lisda saat ditemui usai pelantikan Pj. Bupati Barito Utara di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Kamis malam, 29 Mei 2025.
Shalahuddin, yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng, dijadwalkan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara pada Jumat, 30 Mei 2025.
Sesuai jadwal KPU, masa pendaftaran pasangan calon untuk PSU ini dibuka sejak 29 hingga 31 Mei 2025.
Lisda menjelaskan, dalam proses pengunduran diri ASN yang hendak mencalonkan diri di Pilkada, surat pernyataan pengunduran diri menjadi syarat administratif awal.
Namun, keputusan resmi pemberhentian sebagai ASN tetap menunggu Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
“Untuk Pak Shalahuddin memang masih berproses, sama seperti yang pernah dialami oleh Pak Nuryakin. Saat pemberkasan ke KPU, cukup dilampirkan surat pernyataan bahwa pengunduran diri sebagai ASN sedang diproses,” jelasnya.
Menurut Lisda, proses pemberhentian ASN membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga minggu, dan dalam beberapa kasus bisa memakan waktu hingga setengah bulan.
“Biasanya prosesnya memang tidak bisa instan karena keputusan pemberhentian resmi harus ditetapkan oleh BKN pusat. Tapi pada saat penetapan oleh KPU nanti, minimal SK pemberhentian itu sudah keluar,” tambahnya.
Lisda mencontohkan proses serupa yang dialami oleh mantan Sekda Kalteng, Nuryakin, yang juga pernah maju di Pilkada.
Saat pendaftaran, mereka melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri, dan pada saat penetapan pasangan calon, mereka telah mengantongi SK pemberhentian resmi.
“Jadi, prinsipnya, yang penting saat penetapan calon oleh KPU Barito Utara nanti, surat keputusan pemberhentian sebagai ASN sudah diterbitkan,” pungkasnya.
(Sya'ban)












