KUALA KURUN – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mengeluarkan Maklumat nomor: mak/2/XI/2023, pada tanggal 16 November 2023 tentang Penyampaian pendapat di muka umum.
Tujuan dikeluarkan Maklumat Kapolda Kalteng ini untuk mengingatkan semua elemen masyarakat bahwa penyampaian pendapat dimuka umum tidak dilarang. Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra menyebutkan, terkait maklumat itu ada undang-undang yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum. yakni Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat.
“Disitu disebutkan kewajiban, larangan dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum,” ungkap Kapolres, Selasa 22 November 2023.
Lebih lanjut dikatakannya, sanksi tersebut harus dilaksanakan, agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas,” tutupnya.
Adapun bunyi maklumat yang di keluarkan oleh Polda Kalimantan Tengah yakni, guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyampaikan Maklumat sebagai berikut:
- Penyampaian pendapat dimuka umum adalah hak setiap masyarakat yang dijamin oleh Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum utamanya mengenai kewajiban dan larangan.
2 Penyampaian pendapat dimuka umum dilarang pada poin (a) membawa, memiliki, menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak diancam dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Poin (b) membawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk diancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun
- Barang dan/atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan/atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana.
- Penggunaan barang dan/atau senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya yang diatur dalam peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
- Agar seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah menaati dan menjunjung tinggi terhadap komitmen Ikrar Bersama oleh Komponen Bangsa. Organisasi Masyarakat Adat, Suku dan Agama di Provinsi Kalimantan Tengah tentang Karhutla, Infrastruktur jalan Provinsi dan Nasional, Pemilu 2024 dan pencegahan konflik yang ada di Kalimantan Tengah. (Ale)











