KUALA KURUN – Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah melaksanakan press release pengungkapan tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika selama bulan Oktober tahun 2023.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Gunung memberikan penghargaan besar kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras menangani masalah peredaran narkoba di daerah kita,”ungkap Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Gunung Mas Guanhin saat menghadiri press release dari Polres setempat pada, Kamis 23 November 2023.
Dikatakannya, penanganan narkoba merupakan hal yang sangat penting, mengingat tingkat peredaran narkoba yang sangat tinggi di Kalimantan Tengah, khususnya daerah kabupaten Gunung Mas masih cukup tinggi peredarannya.
“Meskipun tindakan seperti ini sering kali tidak mudah, kami tidak akan pernah berhenti mendorong aparat kepolisian untuk terus mengejar para pelaku peredaran narkoba di Gunung Mas. Kita harus berjuang bersama untuk memberantas peredaran narkoba, tanpa melihat siapa pelakunya – baik itu masyarakat umum maupun pegawai negeri sipil,”tegasnya.
Sebagai langkah pertama dalam memerangi peredaran narkoba kata dia, prinsip yang dianut selalu pada tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat atau terlibat dalam peredaran narkoba.
“Pegawai negeri sipil kita pun tidak terkecuali, dan akan dipecat dari jabatan sebagai ASN jika ditemukan terbukti menggunakan atau terlibat dengan narkoba,” tuturnya.
Diharapkan nya, semoga tindakan ini dapat memotivasi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah dan pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
“Dengan kerjasama dan tekad kita, bersama-sama kita mampu menjadikan daerah kita lebih aman dan nyaman untuk dihuni. Kita harus terus memerangi peredaran narkoba untuk masa depan yang lebih baik,” tutup Guanhin.
Sebelumnya, Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra menyampaikan, pemusnahan berang bukti yang di lakukan hari ini, merupakan hasil ungkapan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada bulan Oktober tahun 2023.
“Kasus-kasus ini terjadi di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Gunung Mas, dimana barang bukti yang sudah diamanatkan dan kita musnahkan pada hari ini dengan total berat narkotika yang disita dalam pengungkapan kasus ini mencapai 94,34 gram,” ungkap AKBP Asep Bangbang Saputra, Kamis 23 November 2023.
Lebih lanjut dikatakannya, terdapat dua orang tersangka dalam kasus-kasus ini, semuanya adalah laki-laki, dengan nama AB dan K.
“Modus operasi yang digunakan oleh tersangka dalam kasus-kasus ini berbeda-beda, dan mereka tidak tergabung dalam satu jaringan atau mengenal satu sama lain,” tuturnya.
Selama bulan Oktober tahun 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas telah menyita narkotika seberat 94,34 gram dengan perkiraan nilai sekitar Rp321,050,000,-jika diuangkan.
“Dengan pengungkapan perkara ini, Polres Gunung Mas telah menyelamatkan kurang lebih 642 orang penduduk Kabupaten Gunung Mas dari potensi penyalahgunaan narkotika,” sebut dia.
Orang nomor satu di lingkup Polres Gunung Mas ini menyebutkan, kegiatan ini merupakan upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Gunung Mas. (Ale)











