PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng Farid Wajdi menyampaikan, Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 sebesar Rp3.261.616,00 setiap bulan.
“UMP Kalimantan Tengah Tahun 2024 sebesar Rp3.261.616,00, UMP tersebut naik sebesar Rp80.600,51 atau 2,53 persen dari UMP 2023 Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada Perusahaan yang bersangkutan,” ucapnya saat dihubungi via whats app, Kamis 23 November 2023.
Ia menambahkan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
“Perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih,” jelasnya.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. (Hardi)











